TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN – Seorang wanita berinisial HU (29) diringkus Sat Resnarkoba Polres Nunukan. HU diduga membawa sabu dengan berat 33 kg dan 1.243 butir pil ekstasi dari Tawau, Malaysia, Sabtu (10/2/2024).
Wanita asal Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut merupakan satu di antara 16 WNI dari Malaysia yang kembali ke tanah air melalui jalur ilegal.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan informasi adanya penyelundupan sabu dari Malaysia sebelumnya sudah dikantongi unit Narkoba.
Baca juga: Polres Nunukan Gagalkan Selundupan Sabu 7 Kg, Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat
Hingga Jumat 9 Februari 2023, Sat Resnarkoba mencurigai tibanya 16 orang WNI di Dermaga Aji Putri Nunukan yang berasal dari Malaysia melalui jalur ilegal.
“Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan serta barang bawaan, personel tidak temukan narkoba. Tapi dicurigai barang bawaan yang katanya masih dalam perjalanan dari Tawau ke Nunukan,” kata Taufik Nurmandia kepada Tribun.
Hingga pada Sabtu 10 Februari 2023, barang bawaan rombongan WNI ilegal akhirnya tiba di Nunukan.
Unit Resnarkoba Polres Nunukan langsung mengarahkan agar barang para WNI itu dinaikkan ke dalam mobil pick up. Lalu dibawa menuju ruang pemeriksaan Bea Cukai.
Barang-barang tersebut discan menggunakan mesin x-ray di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Baca juga: Polres Nunukan Ungkap Obat Herbal Ilegal dari Malaysia, Rencana Dikirim ke Makassar dan Bekasi
“Pemeriksaan barang disaksikan oleh sejumlah WNI ilegal. Dari sekian banyak barang yang diperiksa secara manual maupun mesin x-ray terdeteksi empat potong barang yang berisi sabu,” ucap Taufik.
Empat barang yang diduga berisi sabu yakni baskom plastik warna hitam bertumpuk yang terdapat bungkusan teh china merk Quanyinwang sebanyak 12 bungkus.
12 bungkus teh China tersebut berisi sabu dengan berat per bungkus sekitar 1000 gram. Serta pil ekstasi sebanyak 1.243 butir merk LV.
Kemudian satu baskom plastik warna merah bertumpuk ditemukan bungkusan teh china Quanyinwang sebanyak 11 bungkus. Diduga bungkusan teh berisi sabu 1000 gram per bungkus.
Lalu, dua buah cool box besar yang masing-masing di dalamnya terdapat lima bungkus diduga berisi sabu berukuran besar. Diperkirakan berat per bungkusnya 1000 gram.
“Hasil interogasi awal bahwa sabu dan pil ekstasi tersebut adalah milik pasangan suami istri dari Sandakan, Malaysia yang tidak diketahui namanya (DPO). HU hanya diminta untuk bawa ke Parepare menggunakan kapal laut KM Pantokrator,” ujarnya.
KRONOLOGI TANGKAPAN 33 KG SABU
1. Tersangka berinisial HU diduga bawa sabu dari Malaysia2. Unit Narkoba Polres Nunukan mendapatkan info adanya penyelundupan sabu 3. Polisi memeriksa penumpang kapal yang tiba dari Malaysia, Sabtu (10/2/2024)4. Sekitar 16 WNI diperiksa karena datang ke Indonesia menggunakan jalur ilegal5. Saat pemeriksaan tidak ditemukan narkoba6. Polisi mencurigai barang bawaan 16 WNI yang belum sampai ke Nunukan7. Setelah sampai, barang diperiksa menggunakan x-ray8. Ditemukan sabu seberat 33 kilogram yang terbungkus teh China9. Puluhan bungkus teh China serta cool box diamankan10. Sebungkus teh China berisi sabu seberat 1.000 gram. (febrianus felis)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya