Pajak Kendaraan DKI Bakal Naik, Zita Anjani Ajak Gunakan Transportasi Umum

Jakarta

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani menanggapi soal kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menegaskan kenaikan tarif pajak ini dibuat untuk kepentingan bersama.

Hal ini diatur dalam Pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 yang menyatakan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) naik mulai dari 0,5 persen dari peraturan sebelumnya. Perda ini akan berlaku sepenuhnya pada 2025.

Kendati pajak kendaraan mengalami kenaikan, Zita mengimbau masyarakat tak perlu khawatir untuk bepergian dan lebih memprioritaskan penggunaan transportasi umum.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nanti kalau PDRB Jakarta naik, kita bisa alokasikan buat pengembangan kesejahteraan dan infrastruktur, terutama buat transportasi umum. Sudah banyak program yang dibuat oleh Pemprov. Pokoknya kalau tinggal di Jakarta, nggak harus khawatir nggak bisa ke mana-mana,” jelas Zita dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).

Ia pun menekankan pentingnya penggunaan transportasi umum dalam kehidupan sehari-hari agar menjadi prioritas warga Jakarta.

“Dua problem utama di Jakarta itu kan macet dan polusi. Dua-duanya melibatkan kendaraan pribadi. Nah, nanti masyarakat jadi bisa pikir-pikir lebih matang lagi untuk beli motor atau mobil baru. Kan, transportasi umum di Jakarta sudah bagus-bagus. Makanya, yuk cobain naik transportasi umum!” ajak Zita.

Menurut Zita, kenaikan pajak ini juga berguna untuk perbaikan sarana transportasi umum yang lebih nyaman bagi warga Jakarta.

“Naiknya pajak kendaraan bermotor ini bisa dialokasikan untuk peningkatan fasilitas publik, kayak bus yang makin banyak, rute yang lebih tersebar, sampai ke durasi waktu jemput yang semakin dikit. Perbaikan prasarana pendukung juga penting kayak halte dan trotoarnya,” terangnya.

(akd/ega) 

Updated: Januari 17, 2024 — 12:47 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *