bali.jpnn.com, TABANAN – Kesalahan pencatatan surat suara terungkap saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Tabanan, Bali, Minggu (3/3).
Dalam rapat pleno hari pertama, ditemukan sejumlah masalah di tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari lalu.
Berdasarkan laporan dari petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ditemukan kesalahan teknis pada proses pencatatan surat suara saat rekapitulasi.
Baca Juga:
“Pokok permasalahan yang ditemukan pada rapat pleno kali ini adalah, kesalahan administrasi hingga surat suara salah catat,” ujar Ketua KPU Tabanan Wayan Suwitra.
Wayan Suwirta menjamin masalah tersebut tidak akan mengganggu hasil perolehan suara Pemilu 2024 meski ada sejumlah permasalahan saat rapat pleno seperti yang dilaporkan petugas PPK.
“Meski ada permasalahan sedikit dalam rapat pleno yang digelar hari ini sampai dengan 4 Maret, tetapi permasalahan tersebut segera diperbaiki.
Baca Juga:
Secara keseluruhan acara rapat pleno ini berjalan kondusif dan aman,” kata Wayan Suwitra.
Menurut Ketua Bawaslu Tabanan Ketut Narta, pola kesalahan administrasi tersebut menyangkut perubahan administrasi, yakni jumlah surat suara yang kurang tidak dicatat di TPS.